
“Sudah kita pastikan, angkutan kota tidak bisa dipergunakan,” tegasnya.
Dadang juga meminta para sopir angkot yang terdampak kebijakan ini untuk memahami dan mematuhi aturan demi kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran.
“Semua harus memaklumi, ini kebijakan Pak Gubernur yang harus dipahami,” katanya.
Larangan operasional angkot di Jalur Puncak ini berlaku mulai Selasa (1/4/2025) hingga Selasa (8/4/2025), mencakup tiga trayek utama, yakni Cisarua-Bogor, Bogor-Pasirmuncang, dan Cibedug. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















