Operasi Lebaran, Dishub Awasi Angkot di Jalur Puncak

BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi angkutan kota (angkot) yang tetap beroperasi di Jalur Puncak selama periode Lebaran. Sanksi yang diberikan berupa pencabutan trayek bagi angkot yang melanggar aturan.

“Kita akan memberikan penindakan dengan pencabutan trayek. Kita akan melakukan penindakan itu,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, Jumat (28/3/2025).

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Dishub Kabupaten Bogor akan mengerahkan 25 personel dalam operasi pengawasan, yang juga melibatkan pihak kepolisian. “Khusus untuk angkutan kota itu sekitar 25, nanti dibantu oleh kepolisian,” jelas Dadang.

BACA JUGA :  Alisa Khadijah ICMI Kabupaten Bogor Hidupkan Semangat HJB ke-544 Lewat Kajian Istimewa

Ia optimistis bahwa 715 angkot yang beroperasi di kawasan Puncak akan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat guna mengurangi kemacetan saat Lebaran.

“Sudah kita pastikan, angkutan kota tidak bisa dipergunakan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Olahraga Saat Haid? Ini Penjelasan dan Rekomendasinya

Dadang juga meminta para sopir angkot yang terdampak kebijakan ini untuk memahami dan mematuhi aturan demi kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran.

“Semua harus memaklumi, ini kebijakan Pak Gubernur yang harus dipahami,” katanya.

Larangan operasional angkot di Jalur Puncak ini berlaku mulai Selasa (1/4/2025) hingga Selasa (8/4/2025), mencakup tiga trayek utama, yakni Cisarua-Bogor, Bogor-Pasirmuncang, dan Cibedug. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================