Clear, Dishub Kabupaten Bogor Tidak Terlibat Dalam Pemotongan Kompensasi Untuk Para Supir di Jalur Puncak

Clear, Dishub Kabupaten Bogor Tidak Terlibat Dalam Pemotongan Kompensasi Untuk Para Supir di Jalur Puncak

BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dipastikan tidak terlibat dalam permasalahan terkait dengan dugaan pemotongan kompensasi dari Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi untuk sopir angkutan umum di jalur Puncak yang sempat viral di media sosial, beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui saat ini jumlah kendaraan angkutan yang menerima kompensasi ini sebanyak 651 unit dari tiga trayek yakni, Cisarua, Cibedug, dan Pasir Muncang.

Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan pada Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menyampaikan bahwa, informasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir sangat simpang siur. Bahkan Dishub dan Organda sempat menjadi yang tertuduh dalam masalah ini.

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor atas Raihan WTP Dua Tahun Berturut-turut

Dalam keterangannya di Simpang Gadog, Jumat (4/4/2025), Dadang Kosasih menegaskan bahwa informasi yang diterima oleh Gubernur Jawa Barat terkait pemotongan kompensasi tersebut adalah hasil dari miskomunikasi.

“Hari ini, kami dengan pemilik kendaraan sudah sepakat bahwa yang tersampaikan ke Gubernur itu sama sekali tidak benar,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota Dishub Kabupaten Bogor dalam pemungutan tersebut

Dadang menjelaskan lebih lanjut, bahwa isu mengenai pemungutan uang Rp 200 ribu yang ramai dibicarakan kemarin tidaklah sesuai dengan kenyataan.

“Tidak ada pemungutan yang Rp 200 ribu, namun ada keikhlasan dari masing-masing sopir memberikan uang secara sukarela kepada KKSU, ada yang memberi Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hingga Rp 200 ribu,” jelas Dadang.

BACA JUGA :  Honda NWF150 2026 Resmi Meluncur, Skuter Retro Canggih dengan Radar dan Dashcam Bawaan

Dadang menambahkan, total uang yang sempat diterima Pengurus Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU) sebesar Rp 11.200.000 telah dikembalikan kepada sopir yang berhak menerimanya.

“Tadinya, sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang isu mengenai pemotongan Rp 200 ribu. Hal ini sudah diklarifikasi dan uang tersebut sudah dikembalikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini sudah selesai dan clear. Semuanya sudah dikembalikan ke sopir yang berhak menerimanya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================