Tindak Tegas Reklame Tak Berizin di Jalur SSA Kota Bogor

Pencopotan reklame tak berizin di beberapa titik jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kita Bogor. (Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menertibkan sejumlah reklame di sekitar Sistem Satu Arah (SSA) dan jalur tamu negara.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin ini menyasar papan reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya telah habis.

“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penataan kawasan Istana Bogor dan jalur tamu negara. Ini mungkin titik ke-10 yang sudah kita tertibkan,” kata Jenal di sela-sela kegiatan penertiban, Selasa (9/4/2025).

Menurutnya, penataan ini merupakan bagian yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait moratorium billboard di jalur SSA dan jalur tamu negara. Sebab Pemkot Bogor ingin menciptakan estetika kota yang bersih dari papan reklame.

“Yang kita bongkar hari ini adalah reklame yang tidak memiliki izin dan izinnya tidak diperpanjang. Sebelumnya, kita sudah kirimkan surat kepada pemilik untuk membongkar sendiri, tapi karena tidak direspons, akhirnya kami bongkar melalui dinas terkait,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tegaskan Pemkab Bogor Dukung Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Ia mengungkapkan, Pemkot Bogor menargetkan pembongkaran di tiga titik, namun tetap disesuaikan dengan situasi di lapangan.

“Kalau bisa tiga kita kejar, kalau dua dulu juga tidak masalah. Yang penting kami konsisten, karena ini akan terus dilakukan beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki, lanjut Jenal terdapat 58 titik reklame di kawasan SSA yang akan ditertibkan hingga Desember 2025. Namun penertiban dilakukan secara prosedural, menunggu masa berlaku izin habis.

“Kalau izinnya masih berlaku dan pajaknya masih dibayar, tidak kita bongkar. Tapi tetap kami beri surat pemberitahuan bahwa izinnya tidak akan diperpanjang,” ucapnya.

Dikataka Jenal, penertiban reklame saat ini masih difokuskan di jalur SSA dan jalur tamu negara. Namun ke depan, Pemkot Bogor melalui dinas terkait akan mulai memetakan seluruh wilayah kota untuk penataan menyeluruh.

BACA JUGA :   Review Film Backrooms (2026): Terjebak dalam Ruang Sunyi yang Membingungkan dan Mengganggu

“Kalau reklame tidak berizin dan tidak mengurus izin, ini bisa menjadi potensi hilangnya pendapatan daerah dari pajak. Ini yang kami khawatirkan bisa menjadi temuan BPK,” tegasnya.

Sebagai solusi, Pemkot berencana merelokasi titik-titik reklame dengan mempertimbangkan aspek estetika kota. Saat ini, peraturan wali kota (Perwali) terkait hal tersebut sedang dalam proses penyusunan oleh Bapenda dan Dinas Perizinan.

“Kita juga belajar ke daerah lain untuk melihat mana yang punya estetika billboard terbaik, supaya bisa kita contoh. Bahkan Presiden sempat memberi atensi bahwa kawasan SSA di Kota Bogor terlihat kurang estetik karena terlalu banyak reklame,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================