
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu. Kasus ini bermula dari laporan petugas stasiun yang menemukan tas berisi uang palsu. Setelah diselidiki, pemilik tas mengakui keterlibatannya,” jelas Haris.
Kedua pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan ini selama enam bulan terakhir,
Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus membenarkan adanya peristiwa itu. Namun, belum bisa menjelaskan secara gamblang karena yang menangkap adalah jajaran dari Polda Metro Jaya.
Diketahui, turut hadir saat penggrebekan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol M Malau beserta 8 orang anggotanya. Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat, Kanit Intel Polsek Bogor Barat, Babinsa, Babinkantibmas, RT03 Kelurahan Bubulak, RW13 Kelurahan Bubulak, dan security Perumahan Griya Melati 1. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















