Bocah SD Tewas Ditabrak Bus Usai Motor Menabrak Pohon di Pematangsiantar

Pria Tanpa Identitas
Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (Ilustrasi)

BOGORTODAY.COM – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Medan KM 8, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Senin malam (14/4/2025).

Seorang bocah sekolah dasar bernama Kamzi (10) tewas di tempat setelah sepeda motor yang ditumpanginya menabrak pohon dan ia kemudian tertabrak bus pariwisata.

Korban saat itu dibonceng oleh temannya, Andika (18), yang mengalami luka ringan akibat insiden tersebut.

“Seorang pelajar SD meninggal dunia di tempat, sedangkan temannya, Andika mengalami luka ringan,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Pematangsiantar, Ipda Syah Edi Suranta Purba, kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Menurut keterangan pihak kepolisian, sepeda motor yang dikendarai Andika melaju dari arah Kota Pematangsiantar menuju Sinaksak, Kabupaten Simalungun. Saat melintas di lokasi kejadian, pengendara kehilangan kendali dan menabrak pohon di sisi kiri jalan.

Benturan itu membuat keduanya terjatuh ke jalan. Nahas, pada saat yang bersamaan, sebuah bus pariwisata melintas dari arah yang sama dan tanpa sengaja menabrak Kamzi yang terjatuh.

“Personil piket langsung datang ke TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Djasamen Saragih, sedangkan korban luka ringan dibawa ke RS Horas Insani Murni Teguh,” jelas Syah Edi.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Ia menambahkan, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan sudah diamankan pihak kepolisian. Sementara itu, sopir bus juga telah dimintai keterangan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kejadian tabrakan itu sedang ditangani untuk dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================