
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor tengah berupaya melegalisasi lahan bagi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak masyarakat lokal yang secara turun-temurun mendiami wilayah tersebut.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa pemerintah ingin memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada warga desa yang selama ini tinggal di sekitar maupun di dalam kawasan hutan.
“Kami sedang mengupayakan beberapa masyarakat kita yang tinggal dekat dengan kawasan hutan untuk memperoleh legalitas lahan,” ujar Rudy pada Rabu (16/4/2025).
Rudy menegaskan bahwa program ini bukan bertujuan mengalihfungsikan kawasan hutan, melainkan lebih pada penataan dan pengakuan hak kepemilikan yang telah berlangsung secara historis. Ia juga menolak anggapan bahwa langkah ini merupakan bentuk alih fungsi lahan.
“Kalau dibilang alih fungsi lahan, itu tidak tepat. Ini bukan alih fungsi. Yang kita perjuangkan adalah masyarakat desa, masyarakat yang memang dari kakek buyutnya sudah tinggal di situ,” jelasnya.
Bupati Rudy berharap legalisasi ini dapat dilaksanakan secara bertahap dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan kejelasan status tanah mereka.
“Namun bertahap, mudah-mudahan ke depan beberapa masyarakat yang tinggal di kawasan hutan mendapatkan legalitasnya,” tambahnya.
Selain memberikan perlindungan hukum, pemerintah juga menargetkan bahwa legalisasi ini dapat mendukung pengembangan potensi ekonomi lokal masyarakat desa, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi yang adil bagi warga lokal, sekaligus memastikan pengelolaan kawasan hutan tetap berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat serta tradisional.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















