Google Terbukti Bangun Monopoli Ilegal di Bisnis Iklan Digital, Hakim AS Menangkan Gugatan Pemerintah

Kemenangan DOJ kali ini menegaskan bahwa tekanan hukum terhadap dominasi Google kian meluas, dan dapat memicu restrukturisasi besar dalam lini bisnis perusahaan, terutama dalam periklanan digital yang selama ini menjadi mesin uang utama Google.

Google: Gugatan “Cacat”, Inovasi Terancam

Menanggapi gugatan ini, Google menyebutnya sebagai “cacat secara hukum” dan memperingatkan bahwa langkah pemerintah bisa merusak inovasi, menaikkan biaya iklan, serta menghambat pertumbuhan bisnis kecil dan publisher digital.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Serap Aspirasi Warga Sukamakmur, Infrastruktur Jadi Sorotan

Namun DOJ menyatakan bahwa Google telah lama berada dalam posisi konflik kepentingan, di mana perusahaan berperan ganda sebagai penyedia ruang iklan dan perantara pengiklan, dan memanfaatkan posisi itu untuk mengunci dominasi serta menghambat persaingan yang sehat.

Proses Banding Akan Berlanjut

Meski putusan telah dijatuhkan, proses hukum belum berakhir. Google diperkirakan akan mengajukan banding, dan proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun hingga tercapai keputusan hukum yang final.

BACA JUGA :  Berdiri di Lahan Fasos-Fasum, SPPG di Ciomas Digaris Polisi

Sementara itu, putusan ini membuka jalan bagi pembatasan atau bahkan pemisahan (divestasi) unit bisnis iklan Google jika gugatan berlanjut ke tahap remedial di masa depan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================