MENDIKDASMEN MEWAJIBKAN GURU IKUT PELATIHAN AGAR PENDIDIKAN SEMAKIN MAJU

Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

PROF. Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)  menyatakan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satunya dengan mewajibkan para guru mengikuti pelatihan secara rutin.

Ia menilai bahwa pelatihan bagi guru sangat penting agar proses belajar mengajar tidak stagnan dan para pendidik tetap dapat berinovasi sesuai perkembangan zaman.

Untuk mendukung upaya tersebut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) dalam penyelenggaraan pelatihan.

Bahkan, ia mengungkapkan rencana penerbitan Peraturan Menteri yang mengatur bahwa setiap guru akan memiliki satu hari dalam seminggu tanpa kewajiban mengajar. Ini baru keren bro, Prof. Abdul Mu’ti mewajibkan tapi juga memberi solusi.

Sebetulnya aturan ini sudah diberlakukan saat awal-awal diadakannya Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), yaitu aturan yang mengatur bahwa setiap guru akan memiliki satu hari dalam seminggu tanpa kewajiban mengajar, agar guru bisa ikut kegiatan MGMP.

BACA JUGA :  Kamar Mandi Sudah Dibersihkan Tapi Masih Bau? Ini 5 Penyebab yang Sering Tidak Disadari

Jadi waktu itu penulis ingat, tiap hari kamis guru PPKn di Kota Bogor tidak ada jadwal mengajar, karena tiap kamis itu ada jadwal pertemuan MGMP PPKn guru SMA Kota Bogor.

Karena pertemuan rutin MGMP itu tiap pekan ke 2, maka pas pekan ke 1, 3 dan 4  bisa digunakan guru PPKn untuk pengembangan diri, misal membuat administrasi guru, koreksi atau kegiatan literasi.

Maka program dari Prof. Abdul Mu’ti ini patut kita dukung dan kita laksanakan dengan penuh tanggungjawab serta penuh keikhlasan, agar kompetensi guru semakin meningkat.

Karena guru adalah ujung tombak dari pendidikan, jika gurunya maju otomatis muridnya juga maju, yang akhirnya pendidikan di Indonesia menjadi maju.

BACA JUGA :  Mengunyah Bisa Usir Kantuk? Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

Kegiatan MGMP dilaksanakan sejak Kurikulum 1997 (Kurikulum ini merupakan Revisi Kurikulum 1994), Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) berlaku pada tahun 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berlaku pada tahun 2006., Kurikulum 2013 (Kurtilas).

Sedang sejak tahun 2022 ada Kurikulum Merdeka, pada Kurikulum Merdeka ini terdapat program Kelompok Belajar (Kombel), meski keberadaan MGMP tidak dibubarkan, dengan kata MGMP mati suri.

Pengalaman adalah guru yang terbaik, maka kita harus bisa mengambil hikmahnya dari MGMP dan Kombel.

Yang baik-baik dari MGMP dan Kombel tetap kita pertahankan, sedangkan yang kurang baik dari MGMP dan Kombel kita tinggalkan. Baik tetap semangat para bapak dan ibu guru di seluruh Indonesia. Jayalah Indonesiaku.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================