108 Pelaku Usaha Terindikasi Curangi Volume Minyakita, Kemendag: Jumlahnya Terus Bertambah

BOGORTODAY.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa sebanyak 108 pelaku usaha telah terindikasi melakukan kecurangan dengan mengurangi volume isi kemasan Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana milik pemerintah. Jumlah ini meningkat signifikan dari temuan sebelumnya yang hanya mencatat 66 pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangannya pada Kamis (24/4/2025).

Ia menyebutkan bahwa para pelaku usaha yang terlibat terdiri dari berbagai kategori, mulai dari produsen, distributor, pengecer, hingga pengemas ulang (repacker).

Minyakita kan 108 pelaku usaha ya di lapangan dan sudah kita tembuskan ke Satgas Pangan. Pelaku usaha ada produsen, ada pengecer, ada repacker yang melanggar,” ujar Moga.

BACA JUGA :  Putri Thailand Bajrakitiyabha Mahidol Wafat di Usia 47 Tahun Setelah 3 Tahun Menjalani Perawatan

Modus: Mengurangi Volume Kemasan

Menurut Moga, modus utama kecurangan yang ditemukan adalah pengurangan isi kemasan yang tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap aturan ukuran, takaran, dan timbangan, yang menjadi bagian dari wewenang Ditjen PKTN.

“Yang jelas ukurannya tidak sesuai. Kan kewenangan kita kan ukuran takaran timbangan,” jelasnya.

Pihak Kemendag juga tengah bekerja sama dengan dinas terkait dan Satgas Pangan untuk menindak pelaku usaha yang terlibat dalam praktik curang tersebut.

Langkah Pengawasan Terus Dilanjutkan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN telah memberikan sanksi administratif kepada 66 distributor dan pengecer yang melanggar, berdasarkan hasil pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.

BACA JUGA :  Ariana Grande Kecam Gedung Putih karena Gunakan Lagunya dalam Video Penangkapan Imigran

Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025, di tengah tingginya permintaan masyarakat.

Minyakita sendiri merupakan program minyak goreng bersubsidi dari pemerintah yang dijual dengan harga terjangkau guna menjamin ketersediaan bagi masyarakat luas, terutama kelompok menengah ke bawah.

Kemendag menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat dan pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================