BOGORTODAY.COM – Di lahan kosong milik warga di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, puluhan sepeda motor tampak berderet tak bertuan. Pemandangan itu bukan bagian dari lapak penjualan kendaraan atau parkiran liar, melainkan kendaraan hasil tarikan debt collector yang kini disita Polresta Bogor Kota.
Sebanyak 26 unit motor diamankan aparat, Senin (28/4/2025) setelah adanya laporan dari warga terkait keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut.
Motor-motor itu disebut ditarik oleh salah satu perusahaan penagih utang atau Debt Collector dan ditumpuk begitu saja di lahan terbuka, mengganggu aktivitas warga sekitar.
“Kami lakukan pengecekan dan alhasil bahwa kendaraan tersebut dikumpulkan oleh salah satu perusahaan ddebt collector yang ada di Kota Bogor,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Selasa (29/4/2025).
Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku terganggu dengan keberadaan motor-motor itu. Lahan kosong yang biasa mereka manfaatkan untuk kegiatan bersama, kini berubah fungsi tanpa izin.
“Yang biasanya dipakai untuk kegiatan masyarakat tidak bisa karena adanya keberadaan motor-motor tersebut,” ujar Aji menirukan keluhan warga.
Fenomena penarikan kendaraan oleh debt collector bukan hal baru, namun kerap kali menimbulkan polemik hukum.
Dalam banyak kasus, penarikan dilakukan tanpa kejelasan prosedur, bahkan tak jarang disertai intimidasi kepada pemilik kendaraan.
Situasi ini menjadi sorotan, karena meski beroperasi atas dasar perjanjian kredit, praktiknya kerap melampaui batas hukum.
Aji menyebut pihaknya akan mendalami proses penarikan kendaraan tersebut, termasuk legalitas dan tata cara yang digunakan perusahaan debt collector bersangkutan.
“Jadi nanti kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam apakah memang tarikan-nya ini sesuai dengan prosedur atau tidak,” jelasnya.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa sebagai pemilik sah kendaraan yang diamankan, untuk mengambilnya kembali dengan menunjukkan surat-surat resmi.
“Dan untuk himbauan kepada masyarakat bahwa kita tidak biaya satu peser pun untuk mengembalikan kendaraan ke masyarakat,” tegas Aji. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















