BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor menertibkan sejumlah angkutan kota (angkot) di kawasan Sistem Satu Arah (SSA), Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (30/4/2025). Dalam penertiban tersebut, ditemukan enam angkot yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap alias bodong.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengecek legalitas dan kelayakan angkot yang beroperasi di Kota Bogor.
“Tadi kegiatan berjalan kurang lebih sudah ada enam angkutan umum yang tidak melengkapi dan bahkan sudah sangat usang,” ujar Jenal.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan surat akan ditahan dan dilarang beroperasi sementara waktu.
Sopir angkot diminta untuk melapor ke koperasi masing-masing dan segera mengurus kelengkapan dokumen ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















