
“Kita arahkan, mobilnya kita tahan, supirnya pulang dan melaporkan ke badan hukum, koperasinya untuk mengurus ke kantor Dishub,” jelasnya.
Jenal menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan baik bagi pengemudi maupun penumpang angkot.
“Terutama tadi legalitasnya, penumpang di dalamnya pun harus nyaman, dan harus pasti dan yakin bahwa angkot ini layak,” katanya.
Pemerintah Kota Bogor berencana melakukan penertiban secara berkala sebagai bagian dari upaya penataan transportasi umum yang lebih aman dan tertib. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















