
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor menertibkan sejumlah angkutan kota (angkot) di kawasan Sistem Satu Arah (SSA), Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (30/4/2025). Dalam penertiban tersebut, ditemukan enam angkot yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap alias bodong.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengecek legalitas dan kelayakan angkot yang beroperasi di Kota Bogor.
“Tadi kegiatan berjalan kurang lebih sudah ada enam angkutan umum yang tidak melengkapi dan bahkan sudah sangat usang,” ujar Jenal.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan surat akan ditahan dan dilarang beroperasi sementara waktu.
Sopir angkot diminta untuk melapor ke koperasi masing-masing dan segera mengurus kelengkapan dokumen ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
“Kita arahkan, mobilnya kita tahan, supirnya pulang dan melaporkan ke badan hukum, koperasinya untuk mengurus ke kantor Dishub,” jelasnya.
Jenal menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan baik bagi pengemudi maupun penumpang angkot.
“Terutama tadi legalitasnya, penumpang di dalamnya pun harus nyaman, dan harus pasti dan yakin bahwa angkot ini layak,” katanya.
Pemerintah Kota Bogor berencana melakukan penertiban secara berkala sebagai bagian dari upaya penataan transportasi umum yang lebih aman dan tertib. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















