Palu Sakti, Pemkot dan PN Bogor Kolaborasi Tingkatkan Layanan Perubahan Data Warga

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama antara Pemkot Bogor dan Disdukcapil Kota Bogor pada tahun 2023.

Dari situ, Disdukcapil juga membuka pelayanan di Kantor PN Bogor.

“Ketika kami standby di pengadilan, kemudian terpikirkan memberikan pelayanan sidang di luar kantor. Ini juga berdasarkan pertimbangan, karena ketika warga mendengar kata pengadilan agak merasa takut,” ucapnya.

Dalam beberapa kasus perubahan nama, Ganjar menyebut bahwa ada warga yang tidak mengurus proses administrasi ketika disampaikan bahwa perubahan data harus melalui persidangan.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

Namun dengan adanya inovasi ini, warga bisa mengerti dan juga mempermudah mereka melaksanakan persidangan.

“Karena jika warga mengajukan perubahan nama, ketika data antara akta, KTP, ijazah, dan surat lainnya berbeda satu sama lain, maka itu akan berpengaruh ketika akan mengakses pelayanan publik lainnya,” ucapnya.

Kemudahan ini pun dirasakan oleh Jamaludin, warga yang mengajukan permohonan perubahan nama karena di dalam KTP nama yang seharusnya Abubakar Sulaiman disingkat menjadi AS.

Penggantian nama itu dilakukan sebab dalam ijazah, nama tidak boleh menggunakan singkatan.

“Terus saya ke Capil mengajukan permohonan, kemudian diarahkan harus ke pengadilan juga karena harus ada putusan pengadilan. Kemudian semua berkas saya lengkapi. Setelah lengkap, saya ikut sidang dan semua perubahan langsung bisa dilakukan. Setelah sidang, saya langsung mendapat fisik dokumen yang sudah diubah setelah ada putusan pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Ia pun menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan, karena prosesnya tidak sulit bahkan lebih mudah ketika semua berkas berhasil dilengkapi sesuai aturan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================