Hari Buruh Internasional 1 Mei: Simbol Perjuangan Kelas Pekerja dari Masa ke Masa

Setelah Indonesia merdeka, semangat buruh kembali bangkit. Pada 1 Mei 1946, rakyat kembali memperingati Hari Buruh secara terbuka.

Presiden Soekarno kemudian menandatangani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur hak-hak dasar buruh, termasuk jam kerja, cuti, dan perlindungan keselamatan kerja.

Namun, memasuki era Orde Baru (1967), ruang gerak serikat buruh dibatasi dan Hari Buruh tidak lagi diperingati secara terbuka. Pemerintah menekan gerakan buruh dan mengaburkan keberadaan UU 12/1948.

Reformasi: Kembalinya Ruang untuk Buruh

Setelah kejatuhan Orde Baru pada 1998, Hari Buruh kembali diperingati secara terbuka. Serikat-serikat buruh mulai bermunculan kembali, dan aksi demonstrasi menjadi rutinitas setiap 1 Mei.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Puncaknya terjadi saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2014, dan disambut hangat oleh kalangan buruh sebagai bentuk pengakuan atas perjuangan mereka.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, 1 Mei 2025 kembali ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Lebih dari Sekadar Libur: Simbol Perjuangan dan Solidaritas

Hari Buruh di Indonesia kini diperingati tidak hanya dengan demonstrasi damai, tetapi juga sebagai momen refleksi nasional atas kondisi ketenagakerjaan, regulasi perburuhan, dan kesejahteraan para pekerja.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Program MBG: Pengadaan Motor Listrik Bernilai Triliunan Rupiah Jadi Sorotan

Meski telah banyak kemajuan, tuntutan atas upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum masih terus menjadi isu utama dalam aksi-aksi buruh.

May Day mengingatkan kita semua bahwa keadilan sosial bukanlah hadiah, melainkan hasil dari perjuangan panjang dan konsisten dari kelas pekerja.

Hari Buruh adalah simbol bahwa suara buruh tidak boleh dibungkam, dan hak-hak pekerja adalah fondasi bagi keadilan sosial di negeri ini.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================