
Ketiga WTS tersebut kini menjalani pembinaan selama 14 hari di Dinas Sosial Kota Bogor. Polisi tidak menjerat mereka dengan sanksi pidana karena mereka beroperasi secara mandiri tanpa adanya mucikari.
“Kami tidak berlakukan sanksi pidana karena mereka membuka transaksi itu sendiri lewat aplikasi online. Tidak ada mucikari dalam kasus ini,” tambahnya.
Agustinus menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan bermoral.
“Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan menegakkan aturan demi menjaga ketertiban serta mencegah praktik-praktik yang melanggar norma hukum dan sosial,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bogor. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















