Mewah di Jalan, Warga Jalan Kaki: Ironi Sewa Mobil Rp2,4 Miliar di Kabupaten Bogor

Penampakan mobil dinas pejabat Pemkab Bogor. Foto: Amelia Azizah.

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menganggarkan Rp2.495.880.000 untuk belanja sewa mobil dinas bermotor perorangan tahun anggaran 2025. Paket pengadaan ini diumumkan pada 2 Januari 2025 dan dijadwalkan berlangsung sepanjang tahun.

Kendaraan yang disewa ditujukan untuk operasional pejabat eselon II, serta kebutuhan operasional kantor dan lapangan oleh BPKAD. Jenis kendaraan yang digunakan berupa minibus dengan kapasitas mesin maksimal 1.600 cc, termasuk perawatan rutin.

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalis 2026 di Cisarua, Dorong Literasi Digital Masyarakat

Sumber dana pengadaan berasal dari APBD Kabupaten Bogor 2025 melalui dua kode akun, masing-masing senilai Rp1.339.200.000 dan Rp1.156.680.000. Lokasi kegiatan berada di Jalan Aman No. 1, Tengah, Cibinong.

Proses pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing, dan pelaksanaan kontrak serta pemanfaatan kendaraan akan berlangsung dari Januari hingga Desember 2025.

Dalam dokumen disebutkan bahwa kendaraan disediakan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan operasional.

BACA JUGA :  Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei Diundur hingga Akhir Juni atau Awal Juli

Seperti diketahui, baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menerima satu unit kendaraan operasional dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kendaraan tersebut merupakan bagian dari program pemanfaatan aset daerah untuk mendukung kegiatan operasional di lapangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, mengatakan bahwa kendaraan tersebut adalah satu dari dua unit yang akan disalurkan ke instansinya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================