BOGORTODAY.COM – Polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan seorang driver ojek online (ojol) berinisial RK (25) yang terjadi di Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor,Minggu (4/5/2025). Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam (Hp) pada tahun 2022.
“Adalah residivis, di mana pelaku tahun 2022 menjalani pidana penjara dengan kasus pencurian HP di daerah Tangerang,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhillah, Rabu (7/5/2025).
Rizka menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia diamankan di kontrakannya yang berada di wilayah Cibungbulang.
“Pelaku sudah kami tangkap di kontrakannya di daerah Cibungbulang,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pelaku sengaja memesan layanan ojek online untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku mengarahkan korban untuk mencari lokasi yang sepi sebelum akhirnya menodongkan senjata tajam untuk merampas motor korban,” ungkap Rizka.
Ketika korban mencoba melawan, pelaku langsung menusukkan pisau ke tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di pipi kanan, dada, dan punggung, dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
“Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami satu luka di pipi kanan, tiga tusukan di dada, dan satu di punggung,” jelas Rizka.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Rizka.
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















