Warga Parungpanjang Bisa Senyum Lagi, Jalan Rusak Bakal Mulus Sebelum 2026!

Ajat menjelaskan, Pemkab telah menyepakati pembatasan kendaraan bertonase besar. Truk dengan muatan di atas delapan ton dilarang melintas di area pengecoran jalan selama masa pengeringan.

“Sepakat untuk truk dengan tonase di atas delapan ton tidak melintasi area pengecoran, baik sisi kiri maupun kanan ketika proses pengeringan berlangsung,” jelasnya.

BACA JUGA :  MBG: KETIKA TUJUAN MULIA TERCEDERAI

Selain itu, kendaraan bermuatan kecil juga diminta untuk menggunakan jalur alternatif selama proses pembenahan jalan.

“Secara teknis, kendaraan bertonase sangat kecil diarahkan untuk menggunakan alternatif jalan lain,” tutup Ajat. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================