Pabrik Rongsokan “Bodong” di Cibinong Disidak, Pemilik Menghilang

BOGORTODAY.COM – Di tengah protes warga yang kian memanas, aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik rongsokan atau daur ulang sampah limbah yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan Pajeleran, Kecamatan Cibinong. Langkah ini diambil setelah muncul kekhawatiran akan potensi pencemaran udara dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik tersebut.

Namun, dalam sidak yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025) pagi itu, petugas hanya mendapati seorang penjaga bangunan di lokasi. Pemilik pabrik tidak terlihat batang hidungnya dan disebut-sebut sulit dihubungi.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

“Petugas hanya bertemu dengan penjaga bangunan. Sementara pemilik tidak berada di tempat dan si penjaga mengaku tidak memiliki akses komunikasi dengan pemilik pabrik,” ungkap Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor.

Pabrik tersebut diketahui berdiri di atas bekas lahan perkebunan singkong tanpa mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan warga sekitar. Satpol PP meminta pemilik pabrik segera memberikan klarifikasi secara resmi.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

“Kami sudah sampaikan melalui penjaga agar pemilik datang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan keterangan terkait keberadaan dan legalitas bangunan tersebut,” ujar Anwar.

Investigasi sementara mengarah pada indikasi pelanggaran tata ruang serta potensi tindak pidana lingkungan. Sejumlah warga Pajeleran Kranji yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas pembangunan pabrik itu, mengaku resah dan menolak keras kehadiran usaha daur ulang limbah tersebut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================