Cara Menghapus Sadapan dari Pinjol dan Amankan Data Pribadi di Ponsel

Siapkan bukti pelunasan jika diperlukan saat proses verifikasi.

  1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika call center tidak merespons atau aplikasi terindikasi pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui:

OJK akan melakukan penelusuran legalitas aplikasi. Jika terbukti ilegal, OJK dapat mengajukan pemblokiran aplikasi tersebut bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.

  1. Ganti Nomor Ponsel

Jika kamu terus-menerus menerima spam atau penawaran dari pinjol ilegal, kemungkinan besar nomor kamu sudah tersebar dan masuk dalam daftar target promosi.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

Mengganti nomor HP bisa menjadi solusi agar:

  • Terhindar dari teror atau intimidasi pinjol ilegal
  • Menghentikan spam penawaran yang tidak diinginkan

Penting: Hati-hati terhadap phishing, yaitu modus di mana data pribadi diambil lewat tautan atau aplikasi palsu. Jangan sembarangan klik link tidak jelas yang dikirim via SMS, WA, atau email.

Tips Amankan WhatsApp dari Penyadapan Pinjol

Sebagai aplikasi komunikasi utama, WhatsApp juga bisa menjadi sasaran pinjol. Berikut tips mengamankannya tanpa aplikasi tambahan:

  • Aktifkan verifikasi dua langkah (2-step verification)
  • Jangan pernah bagikan kode OTP ke siapa pun
  • Gunakan PIN yang kuat
  • Hindari menginstal aplikasi tidak resmi
  • Rutin cek perangkat yang login di akun WA via Pengaturan > Perangkat Tertaut
BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Meski pinjol menawarkan kemudahan finansial, Anda tetap perlu waspada terhadap praktik-praktik penyalahgunaan data pribadi. Jangan berikan izin akses sembarangan pada aplikasi pinjol, dan selalu cek legalitas pinjol di situs resmi OJK atau AFPI.

Ingat: Data Anda adalah privasi Anda. Lindungi sebelum disalahgunakan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================