
Siapkan bukti pelunasan jika diperlukan saat proses verifikasi.
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika call center tidak merespons atau aplikasi terindikasi pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui:
- Kontak OJK 157 (telepon/SMS/WhatsApp)
- Email: [email protected]
- Website: https://kontak157.ojk.go.id/
OJK akan melakukan penelusuran legalitas aplikasi. Jika terbukti ilegal, OJK dapat mengajukan pemblokiran aplikasi tersebut bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.
- Ganti Nomor Ponsel
Jika kamu terus-menerus menerima spam atau penawaran dari pinjol ilegal, kemungkinan besar nomor kamu sudah tersebar dan masuk dalam daftar target promosi.
Mengganti nomor HP bisa menjadi solusi agar:
- Terhindar dari teror atau intimidasi pinjol ilegal
- Menghentikan spam penawaran yang tidak diinginkan
Penting: Hati-hati terhadap phishing, yaitu modus di mana data pribadi diambil lewat tautan atau aplikasi palsu. Jangan sembarangan klik link tidak jelas yang dikirim via SMS, WA, atau email.
Tips Amankan WhatsApp dari Penyadapan Pinjol
Sebagai aplikasi komunikasi utama, WhatsApp juga bisa menjadi sasaran pinjol. Berikut tips mengamankannya tanpa aplikasi tambahan:
- Aktifkan verifikasi dua langkah (2-step verification)
- Jangan pernah bagikan kode OTP ke siapa pun
- Gunakan PIN yang kuat
- Hindari menginstal aplikasi tidak resmi
- Rutin cek perangkat yang login di akun WA via Pengaturan > Perangkat Tertaut
Meski pinjol menawarkan kemudahan finansial, Anda tetap perlu waspada terhadap praktik-praktik penyalahgunaan data pribadi. Jangan berikan izin akses sembarangan pada aplikasi pinjol, dan selalu cek legalitas pinjol di situs resmi OJK atau AFPI.
Ingat: Data Anda adalah privasi Anda. Lindungi sebelum disalahgunakan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















