
Selain PT Harapan Mulya, tim juga memeriksa CV Karya Erat. Namun tindakan penutupan hanya dilakukan di PT Harapan Mulya karena ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa pada hari Senin mendatang, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP).
Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan.
“Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium,” tegasnya.
DLH mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.
“Kami tidak melarang operasional perusahaan, namun kami tegaskan bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama,”pungkasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















