Verifikasi Media oleh Dewan Pers di Tengah Kemunduran Industri Pers

BOGORTODAY.COM – Rapat perdana Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers (Komdat) periode 2025–2028 digelar, Rabu (21/5/2025) di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komdat yang baru, Yogi Hadi Ismanto, salah satu dari sembilan komisioner Dewan Pers 2025–2028, didampingi oleh komisioner lainnya, Dahlan Dahi.

Pertemuan tersebut bersifat internal dan menjadi ajang perkenalan antar anggota. Yogi dan delapan komisioner lainnya baru saja menerima tongkat estafet dari pengurus sebelumnya melalui serah terima jabatan pekan lalu. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada dua pemimpin Komdat sebelumnya, Atmadji Sapto Anggoro dan Agung Dharmajaya.

“Kalau di Lombok saya disebut wartawan senior. Tapi di sini saya belajar dari teman-teman yang lebih senior. Panggil saya ‘Mas’ saja,” ujar CEO Lombok TV itu dengan rendah hati.

Dalam pertemuan tersebut, Yogi menampung masukan dari anggota Kelompok Kerja (Pokja) Komdat dan sekretariat Dewan Pers yang selama ini menangani aspek legal-administratif verifikasi media. Ia menyoroti pentingnya akselerasi proses verifikasi media dan penerbitan Kartu Wartawan Utama, terutama bagi wartawan senior yang enggan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) karena alasan usia meski memiliki pengalaman dan kemampuan yang mumpuni.

Kemunduran Ekosistem Media

Yogi juga menyinggung soal standarisasi proses verifikasi media yang masih menjadi tantangan. Berdasarkan data Komdat periode sebelumnya, pada 2022–2024, Dewan Pers telah melakukan Verifikasi Faktual terhadap 855 media. Hingga akhir 2024, jumlah total media yang telah terverifikasi baik secara administratif maupun faktual mencapai 1.832 media.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Namun, kondisi umum ekosistem media di Indonesia justru menunjukkan tren kemunduran. Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) pada 2024 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, terutama disebabkan oleh memburuknya nilai lingkungan ekonomi.

Penelitian lanskap media oleh Komdat juga mengungkapkan bahwa iklim bisnis media kian tidak kondusif. Disrupsi digital menyebabkan penurunan tajam konsumsi media dan pemasukan iklan. Gelombang PHK di sejumlah stasiun televisi selama 2024 memperkuat sinyal lemahnya keberlangsungan bisnis media. Karena itu, Yogi menyebut pentingnya pembentukan trust fund demi mendukung keberlanjutan media, seperti yang sedang digagas Bappenas.

Data Verifikasi dan Tantangannya

Rinciannya, Verifikasi Faktual dilakukan terhadap 326 media pada 2022, 208 media pada 2023, dan 321 media pada 2024. Namun, jumlah tersebut tidak merepresentasikan total media yang mendaftar di tahun bersangkutan karena sebagian besar adalah media yang pernah diverifikasi tapi gagal lolos dan harus mengulang setelah melakukan perbaikan.

Sayangnya, banyak media yang tidak segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi Dewan Pers, sehingga harus diverifikasi ulang. Pada 2024, dari 321 media yang diverifikasi, sebanyak 101 di antaranya merupakan media lama yang gagal dalam verifikasi sebelumnya dan tidak melakukan perbaikan lebih dari dua tahun.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

Dari total 855 media yang diverifikasi faktual dalam tiga tahun terakhir, hanya 414 (48%) yang berhasil lolos dan mendapatkan status Terverifikasi Faktual.

Landasan Hukum Verifikasi

Dasar pelaksanaan verifikasi ini adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/1/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Sebelum aturan ini terbit, mekanisme pendataan media belum memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas bagi Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya, serta bagi perusahaan pers dalam memenuhi persyaratan verifikasi.

Untuk bisa diverifikasi, perusahaan pers harus memenuhi sejumlah dokumen legal-administratif, di antaranya Akta pendirian badan hukum (PT, Yayasan, Koperasi) dengan klasifikasi usaha pers (KBLI), SK Kementerian Hukum dan HAM, sertifikat dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, bukti pembayaran gaji karyawan minimal sebesar UMP, sertifikat dan/atau Kartu Wartawan Utama untuk penanggung jawab redaksi.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi dunia pers saat ini, Komdat periode 2025–2028 diharapkan mampu membawa terobosan signifikan dalam menjaga profesionalisme dan keberlangsungan industri media di Indonesia.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================