BOGORTODAY.COM – Seorang oknum pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dikenai tilang di kawasan Jakarta Timur, Senin (19/5/2025), setelah kedapatan menggunakan pelat nomor hitam pada kendaraan mobil dinas berpelat merah.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa kesalahan itu terjadi karena kelalaian dalam mengganti pelat kendaraan menjelang kegiatan kedinasan.
“Memang waktu itu karena lupa ya, jadi pelat nomornya tidak sempat diganti,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Andri menjelaskan, pelat nomor hitam tersebut sebenarnya kerap digunakan untuk keperluan pemantauan lapangan yang dilakukan secara tertutup, terutama dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak.
“Kadang pemantauan juga dilakukan secara diam-diam, dan ketika ingin melakukan pemantauan tertutup biasanya tidak pakai pelat merah. Jadi kita bisa tahu kondisi riilnya dengan yang dilaporkan nanti,” jelasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















