Fakta di Balik Mobil Dinas Pemkab Bogor Kena Tilang Polisi Jakarta Timur!

Oknum Pegawai Pemkab Bogor Ditilang
Foto. Instagram Jabodetabek24Info

BOGORTODAY.COM – Seorang oknum pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dikenai tilang di kawasan Jakarta Timur, Senin (19/5/2025), setelah kedapatan menggunakan pelat nomor hitam pada kendaraan mobil dinas berpelat merah.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa kesalahan itu terjadi karena kelalaian dalam mengganti pelat kendaraan menjelang kegiatan kedinasan.

“Memang waktu itu karena lupa ya, jadi pelat nomornya tidak sempat diganti,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

BACA JUGA :  Hilang Kendali, Truk Boks Hantam Tiang dan Motor di Bogor

Andri menjelaskan, pelat nomor hitam tersebut sebenarnya kerap digunakan untuk keperluan pemantauan lapangan yang dilakukan secara tertutup, terutama dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak.

“Kadang pemantauan juga dilakukan secara diam-diam, dan ketika ingin melakukan pemantauan tertutup biasanya tidak pakai pelat merah. Jadi kita bisa tahu kondisi riilnya dengan yang dilaporkan nanti,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas tersebut diperbolehkan dalam batasan wilayah Jawa Barat dan tidak untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

“Bukan untuk kepentingan pribadi. Pemegang kendaraan Pak Sekban, namun pada saat kejadian kendaraan dipakai oleh Kabid PKP dengan tim ke Bandung,” ungkap Andri.

Atas kejadian tersebut, Andri menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan melakukan evaluasi internal.

“Saya mohon maaf atas isu yang berkembang. Semoga ini jadi pembelajaran kita bersama,” tutupnya.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================