BOGORTODAY.COM – Forum Jaminan Sosial (Jamsos) menyatakan penolakan terhadap kebijakan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketua Koordinator Forum Jamsos, Jusuf Rizal, menilai konsep KRIS bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan berpotensi menambah beban biaya BPJS tanpa diikuti peningkatan kualitas pelayanan.
“Kami menolak ide KRIS karena satu ruang perawatan ini bertentangan dengan prinsip keadilan. Kami juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar mengkaji ulang kebijakan-kebijakan terkait jaminan sosial,” ujar Jusuf usai audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Jusuf menambahkan bahwa alokasi dana BPJS seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan yang sudah ada, bukan menciptakan sistem baru yang justru menyamaratakan pelayanan dan mengabaikan kebutuhan peserta dengan tingkat iuran yang berbeda.
Kekhawatiran Buruh Terhadap KRIS
Penolakan juga datang dari Institute Hubungan Industrial Indonesia. Ketua lembaga tersebut, Saepul Tavip, menyebut kebijakan KRIS berpotensi merugikan buruh, terutama mereka yang selama ini terdaftar sebagai peserta kelas 1 dan 2.
“Kalau semuanya disamaratakan, justru akan terjadi penurunan kualitas atau downgrade. Mereka yang terbiasa mendapat layanan lebih baik akan dirugikan,” kata Saepul.
Ia menambahkan, penerapan KRIS dengan sistem iuran tunggal justru bisa menurunkan pendapatan iuran dari peserta mandiri, karena nilai iurannya akan berada di kisaran antara kelas 2 dan kelas 3 saat ini. Hal itu, menurutnya, dapat berujung pada defisit pembiayaan.
“Jika pemerintah ingin menyamaratakan, seharusnya yang lemah diperbaiki, bukan yang sudah baik justru diturunkan. Ini implikasinya sangat besar,” tegasnya.
Saepul juga menegaskan bahwa kalangan buruh siap turun ke jalan apabila kebijakan ini tetap dijalankan.
“Kalau ini dipaksakan, ya kita akan lawan. Buruh siap turun ke lapangan untuk menolak. Ada cara-cara konvensional yang bisa kita tempuh,” katanya.
Respons DJSN
Menanggapi hal ini, Ketua DJSN Nunung Nuryartono menyatakan bahwa pihaknya akan menampung semua masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan buruh, demi peningkatan sistem perlindungan sosial yang lebih baik.
“Kami menerima setiap masukan dari semua pemangku kepentingan sebagai upaya meningkatkan mutu layanan dan sistem jaminan sosial nasional,” ujar Nunung.
Sebagai informasi, penerapan sistem KRIS paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025. Rumah sakit diminta bersiap menyelenggarakan layanan rawat inap sesuai dengan standar KRIS, baik sebagian maupun seluruh layanan, dengan mempertimbangkan kesiapan fasilitas masing-masing.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















