BOGORTODAY.COM — Aktivitas pengelolaan emas ilegal dengan metode tong yang berlokasi di Desa Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, ditertibkan oleh petugas gabungan dari kecamatan dan kepolisian.
Lokasi pengolahan tersebut berada di dekat jembatan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Leuwisadeng.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Leuwiliang, Asdi, membenarkan adanya penertiban tersebut.
Ia menjelaskan pihaknya bersama petugas kepolisian melakukan penertiban dan teguran terhadap pemilik pengolahan emas dengan metode Tong tersebut diduga dimiliki oleh saudara MT.
“Iya betul itu tong pengelolaan emas. Ada tiga tong di lokasi dan sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Kecamatan hanya memberikan peringatan berupa teguran pertama. Jika minggu depan belum dibongkar, maka akan dilanjutkan dengan teguran kedua,” ujar Asdi.
Menurut Asdi, aktivitas pengolahan emas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, sebelumnya lokasi tersebut pernah ditertibkan, namun kembali beroperasi secara ilegal. Pengelola tambang diketahui berinisial MT.
“Kalau beroperasinya sudah lama dan kita-kita juga tidak terawasi dulu juga sudah pernah diterbitkan dan kembali beroperasi lagi. Pemiliknya MT,” katanya.
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Mariyanto, juga membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki dampak dari aktivitas tersebut.
“Saat ini belum ada yang diamankan, hanya diberikan teguran. Kita selidiki dulu terkait dampaknya,” ujarnya.
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















