
Pajak Pembelian Emas Batangan
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Namun, bila pembeli menyertakan NPWP, tarif pajak hanya sebesar 0,45%, sehingga bisa menghemat pengeluaran.
Kenaikan tajam harga emas Antam hari ini menandai kembalinya minat pasar terhadap logam mulia di tengah fluktuasi ekonomi global.
Bagi Anda yang mempertimbangkan investasi jangka panjang, momentum ini bisa menjadi pertimbangan penting untuk masuk atau menambah portofolio emas.
Tetap ikuti perkembangan harga emas harian untuk mengambil keputusan investasi yang bijak.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















