
Lebih lanjut, Ismambar menyampaikan kabar baik dari pemerintah pusat terkait peluang pemanfaatan sampah menjadi sumber energi.
“Alhamdulillah, kita mendapat informasi bahwa Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Energi Baru dan Terbarukan dari Sampah telah direvisi dan kini mencakup Kabupaten dan Kota Bogor,” ungkapnya.
Perubahan regulasi tersebut membuka peluang kerja sama investasi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN seperti PLN, untuk mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau energi listrik.
“Ini momentum tepat bagi kita mengubah cara pandang terhadap sampah, dari masalah menjadi potensi energi,” jelasnya.
Penataan TPA Galuga juga akan mengukuhkan statusnya sebagai TPAS Terpadu, yang berarti kepemilikannya bukan lagi dibedakan antara kabupaten dan kota, melainkan menjadi aset bersama. Kesepakatan ini telah dicapai oleh kedua pemerintah daerah untuk mendorong pengelolaan yang lebih profesional dan terintegrasi.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















