
BOGORTODAY.COM – Kasus pesta seks sesama jenis kembali mencuat di Jakarta Selatan. Kali ini, aparat kepolisian menggerebek sebuah kamar hotel bintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang dijadikan tempat pesta seks gay. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) malam setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, mengonfirmasi bahwa sembilan pria diamankan dari lokasi kejadian. Salah satunya adalah DRH (33), yang diketahui sebagai penyewa kamar hotel sekaligus penyelenggara pesta.
Sementara delapan orang lainnya diduga sebagai peserta, masing-masing berinisial WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).
“Dilakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 824 yang didapati sekitar sembilan orang laki-laki dengan menghidupkan musik dan di antara mereka melakukan seks sesama jenis atau biasa disebut orgy,” ungkap Kompol Firman dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk kondom, pelumas, serta obat-obatan yang diduga digunakan dalam pesta tersebut. Kamar hotel yang digunakan merupakan tipe deluxe dengan tarif sewa Rp 1.179.750 per malam.
“Pelaku DRH alias K melakukan kejahatan dengan mendanai atau memfasilitasi perbuatan cabul. Dia menyewa kamar hotel dan mengundang peserta untuk melakukan aktivitas seksual sesama jenis di sana,” tambah Firman.
Kasus Serupa Pernah Terjadi Sebelumnya
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pesta seks sesama jenis yang pernah dibongkar oleh aparat di Jakarta Selatan.
Pada Februari 2025, polisi juga mengungkap pesta serupa dengan 56 pria diamankan, dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena menyewa hotel dan merekrut peserta.
Kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas praktik-praktik melanggar hukum yang dilakukan secara terselubung di fasilitas umum seperti hotel.
Proses penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk menentukan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik penyelenggaraan pesta ini.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















