HIPMI Kota Bogor Sosialisasikan Muscab ke-VI, Pendaftaran Caketum Dibuka 10 Juni

BOGORTODAY.COM – Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor menggelar sosialisasi tahapan Muscab, pada Kamis (5/6/2025) di Kalaras Coffee, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.

Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh anggota Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kota Bogor guna mendorong munculnya Bakal Calon Ketua Umum (Balontum).

Sekretaris Umum BPC HIPMI Kota Bogor, M. Fauzi Hidayat, menyampaikan bahwa masa kepengurusan saat ini akan segera berakhir karena telah memasuki tahun ketiga masa jabatan. SC telah dibentuk dan proses audiensi ke BPD HIPMI Jawa Barat telah dilakukan, termasuk penetapan tahapan Muscab.

BACA JUGA :  Lewat Program "Kami Mendengar", Direktur RSUD R. Moh. Noh Nur Pimpin Upacara di SMPN 2 Caringin

“Proses akan berjalan cepat. Harapannya, Muscab ini bisa melahirkan pemimpin terbaik yang membawa HIPMI Kota Bogor menjadi lebih baik lagi,” ujar Fauzi kepada wartawan.

Ketua SC Muscab ke-VI HIPMI Kota Bogor, Anton Rivaldi, menambahkan bahwa seluruh tahapan dan persyaratan pendaftaran disampaikan secara terbuka, termasuk melalui media massa. Calon Ketua Umum harus merupakan anggota biasa aktif dengan bukti e-KTA HIPMI GO yang masih berlaku, serta memenuhi sejumlah persyaratan dasar.

Beberapa syarat umum yang disebutkan Anton antara lain:

  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

  • Mendukung cita-cita usaha HIPMI

  • Bermoral baik dan diterima di lingkungan masyarakat dan dunia usaha

  • Tidak berstatus sebagai terpidana atau pailit

  • Berusia di bawah 41 tahun saat pendaftaran dibuka

  • Bersedia aktif dan mundur jika tidak aktif

BACA JUGA :  Perkuat Ekonomi Ultra Mikro, PNM dan BRI Life Edukasi 150 Perempuan Mekaar di Bogor

Untuk persyaratan khusus, calon wajib:

  1. Pernah atau sedang menjadi fungsionaris harian BPC, atau menjadi anggota aktif minimal enam bulan

  2. Bertempat tinggal di wilayah kepengurusan BPC HIPMI Kota Bogor

  3. Mendapatkan rekomendasi dari minimal 10 anggota biasa aktif (satu anggota hanya boleh memberikan satu rekomendasi)

  4. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Diklatcab), dibuktikan dengan sertifikat

Tahapan Muscab ke-VI HIPMI Kota Bogor:

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================