
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kado spesial bagi masyarakat di momen Hari Jadi ke 543 Bogor dengan menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2011.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan penghapusan ini ditujukan bagi wajib pajak yang belum membayar PBB sampai dengan tahun 2011. Namun, warga harus memenuhi syarat untuk dapat menikmati kebijakan tersebut.
“Kami berikan diskon bagi yang belum bayar PBB tahun 2011 ke bawah, itu kita hapus. Dengan satu syarat, PBB tahun 2012 sampai 2025 harus dilunasi dalam waktu tiga bulan,” ujar Rudy, Rabu (11/6/2025).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















