
Selain penghapusan tunggakan, Pemkab Bogor juga menggratiskan PBB dengan nilai di bawah Rp100.000. Pemerintah daerah turut memberikan berbagai potongan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita juga memberikan stimulus kepada masyarakat. Untuk PBB di bawah Rp100 ribu kita gratiskan, dan kami berikan potongan-potongan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bogor. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















