
“Daripada pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia, maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti, salam damai,” tulisnya.
Rian D’MASIV
Rian memperbolehkan lagu-lagunya dibawakan siapa saja, asalkan ada pembayaran royalti dari pihak penyelenggara acara. Ia mengingatkan bahwa royalti adalah sumber penghasilan penting bagi para pencipta lagu.
“Untuk para EO dan promotor jangan lupa ya bayar performing right royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif, biar pencipta lagu kayak gw dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya. Amin,” tulis Rian di Twitter (X).
Ia juga menekankan pentingnya mechanical rights, yaitu hak atas rekaman lagu, yang selama ini masih belum banyak dipahami secara luas.
Ariel NOAH
Ariel juga memperbolehkan lagunya dibawakan tanpa izin langsung, tetapi tetap menekankan pentingnya peran LMK. Menurutnya, sistem direct licensing belum cocok diterapkan secara luas di Indonesia karena minimnya struktur dan pemahaman yang merata.
“Selama penyelenggara bayar royalti ke LMK, saya enggak masalah lagunya dibawakan siapa saja,” ujarnya sebagaimana dikutip InsertLive (11/6).
Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab
Langkah para musisi ini menuai berbagai tanggapan. Di satu sisi, mereka ingin memberi ruang seluas mungkin bagi kreativitas dan semangat bermusik di masyarakat.
Namun di sisi lain, mereka juga tetap mendorong sistem yang adil untuk pencipta lagu lewat mekanisme pembayaran royalti secara resmi.
Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan membawakan lagu bukan berarti mengabaikan hak pencipta lagu. Sebaliknya, ini menjadi ajakan untuk membangun ekosistem musik yang sehat: terbuka, adil, dan saling menghargai karya satu sama lain.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















