Remaja di Baleendah Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Dua Pelaku Ditangkap

Kini, kedua pelaku resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut.

Kondisi Korban Masih Kritis

Sementara itu, kondisi korban masih sangat kritis dan belum bisa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Keluarga korban yang terpukul dengan kejadian ini berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami tidak bersalah sampai harus dikeroyok seperti itu,” ucap salah satu anggota keluarga korban.

Kasus dalam Penyelidikan

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pelaku kekerasan yang terlibat berhasil diidentifikasi dan diproses hukum.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus ini pada aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Penjaga Warung Madura di Gunung Putri Diduga Ditodong Senpi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian masalah pribadi dengan kekerasan tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================