Pansus V Siapkan Regulasi Tambang, Pengusaha dan Transporter Bogor Masuk Daftar Panggilan

BOGORTODAY.COM  – Sejumlah pengusaha tambang yang beroperasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan segera dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Pemanggilan ini juga akan melibatkan para pengusaha truk pengangkut hasil tambang (transporter) sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait sektor pertambangan di wilayah Jawa Barat.

Anggota Pansus V DPRD Jawa Barat, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa pansus tengah menyusun regulasi yang tidak hanya menyasar Kabupaten Bogor, tetapi juga berlaku untuk seluruh daerah di Jawa Barat yang memiliki aktivitas pertambangan.

BACA JUGA :  Demi Efisiensi, Pemkab Bogor Bakal Lelang Kendaraan Dinas

 

“DPRD Provinsi sendiri melalui Pansus sedang membahas Raperda mengenai tambang. Bukan hanya di Kabupaten Bogor, melainkan mencakup seluruh wilayah Jawa Barat,” ujar Samsul Hidayat, yang juga merupakan politikus Partai Golkar asal Kabupaten Bogor, Kamis (19/6/2025).

 

Ia menambahkan, pemanggilan terhadap pengusaha tambang dan transporter dari wilayah Bogor dijadwalkan akan berlangsung dalam dua pekan ke depan atau awal Juli 2025, usai pemanggilan dari beberapa kabupaten lain seperti Purwakarta, Sumedang, Garut, dan Majalengka.

BACA JUGA :  Bogor Hornbills Bidik Kemenangan di Gim Ketiga Final IBL 2026

 

“Rencana untuk jadwal yang berlangsung untuk wilayah Bogor dua minggu ke depan. Karena saat ini kami sedang melakukan pemanggilan di daerah lain seperti Sumedang, Garut, dan Majalengka,” jelasnya.

Menurutnya, masukan dari para pelaku usaha sangat penting untuk menyusun aturan yang dapat menjawab berbagai persoalan di sektor pertambangan, baik dari sisi lingkungan, sosial, hingga infrastruktur.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================