
BOGORTODAY.COM – Harga emas batangan keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat mencatat kenaikan signifikan pada Selasa (1/7/2025) setelah mengalami penurunan sepanjang pekan sebelumnya. Harga emas hari ini naik sebesar Rp 16.000 per gram, mencapai level Rp 1.896.000 per gram.
Sesuai informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, dijual seharga Rp 998.000.
Sementara itu, ukuran emas terbesar, yakni 1.000 gram (1 kilogram), dibanderol dengan harga Rp 1.836.600.000.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas Antam per Selasa, 1 Juli 2025:
- 0,5 gram: Rp 998.000
- 1 gram: Rp 1.896.000
- 2 gram: Rp 3.732.000
- 3 gram: Rp 5.573.000
- 5 gram: Rp 9.255.000
- 10 gram: Rp 18.455.000
- 25 gram: Rp 46.012.000
- 50 gram: Rp 91.945.000
- 100 gram: Rp 183.812.000
- 250 gram: Rp 459.265.000
- 500 gram: Rp 918.320.000
- 000 gram: Rp 1.836.600.000
Pergerakan Harga Emas dalam Sepekan
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp 1.880.000 hingga Rp 1.932.000 per gram.
Sementara dalam sebulan terakhir, harga berada di rentang Rp 1.880.000 hingga Rp 1.968.000 per gram.
Harga Buyback Emas Antam
Harga buyback emas Antam, yakni harga yang ditawarkan Antam untuk membeli kembali emas dari konsumen, juga mengalami kenaikan Rp 16.000 per gram. Saat ini, harga buyback berada di level Rp 1.740.000 per gram.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, konsumen wajib menyertakan NPWP saat transaksi.
Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi kabar baik bagi pemilik investasi emas. Namun, bagi calon pembeli, penting untuk mempertimbangkan tren harga emas dan pergerakan pasar sebelum melakukan pembelian. Jangan lupa pula untuk memenuhi persyaratan pajak jika ingin mendapatkan keuntungan lebih maksimal.
Tetap pantau perkembangan harga emas agar dapat mengambil keputusan investasi yang tepat.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















