
Harvey membela diri bahwa ia hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Majelis pun menyatakan Harvey bukan pengambil keputusan dalam kerja sama antara PT Timah dan PT RBT, serta tidak mengetahui situasi keuangan perusahaan.
Dalam putusan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Harvey tidak memainkan peran dominan dalam kerja sama dua perusahaan itu. Mereka juga menegaskan bahwa PT Timah dan PT RBT bukan pelaku penambangan ilegal.
Meski demikian, jaksa mengajukan banding atas vonis itu. Pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.
Selain durasi hukuman yang diperpanjang, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey juga meningkat, dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika ia gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup jumlah tersebut. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan tambahan hukuman 10 tahun kurungan.
Hakim juga menaikkan besaran denda menjadi Rp 1 miliar, dengan ketentuan pidana pengganti delapan bulan kurungan apabila tidak dibayar. (mg1)
Sumber: detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















