
Pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan, yang mulai berlaku setelah ia menyelesaikan masa hukumannya.
Sebelumnya, Setnov yang merupakan kader Partai Golkar, dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, disertai denda Rp500 juta dan larangan menjabat jabatan publik selama lima tahun setelah bebas. Putusan MA ini menjadi perubahan atas putusan sebelumnya.(mg2)
Sumber: cnnindonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















