Dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun, MA Ringankan Vonis Setya Novanto

Setya Novanto

BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Dengan keputusan ini, masa hukuman penjaranya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan dari sebelumnya 15 tahun.

Perkara bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Surya Jaya, bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan tersebut dibacakan pada 4 Juni 2025, setelah perkara terdaftar sejak 6 Januari 2020 dan memerlukan waktu hampir lima tahun (1.956 hari) untuk diputus.

BACA JUGA :  Sensus Ekonomi 2026 di Kota Bogor Dimulai

Dalam putusan tersebut, Setya Novanto tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan 6 bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Nilai tersebut dikurangi dengan kompensasi Rp5 miliar yang telah ia setorkan kepada penyidik KPK, sehingga sisa uang pengganti mencapai sekitar Rp49 miliar. Jika tidak dibayarkan, Setnov akan dikenakan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

BACA JUGA :  Nissan Pangkas Waktu Pengembangan Mobil hingga Separuh, Andalkan AI dan Belajar dari China

Pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan, yang mulai berlaku setelah ia menyelesaikan masa hukumannya.

Sebelumnya, Setnov yang merupakan kader Partai Golkar, dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, disertai denda Rp500 juta dan larangan menjabat jabatan publik selama lima tahun setelah bebas. Putusan MA ini menjadi perubahan atas putusan sebelumnya.(mg2)

Sumber: cnnindonesia.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel      

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================