BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Jaksa KPK menyampaikan permintaan kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan kesaksian dari Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, dan Nurhasan, petugas keamanan di kantor DPP PDIP, dalam sidang perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan analisis yuridis dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
“Berdasarkan argumentasi dan bukti, serta sesuai Pasal 185 ayat 6 huruf c KUHAP, hakim wajib mempertimbangkan motif saksi dalam memberikan kesaksian tertentu,” kata Takdir di hadapan persidangan.
Jaksa menilai bahwa Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak objektif karena keduanya berada di bawah struktur kerja Hasto Kristiyanto.
“Ada alasan kuat yang menyebabkan mereka tidak bebas dalam memberi kesaksian. Keduanya merupakan ajudan dan pegawai di kantor DPP PDIP atau Rumah Aspirasi, tempat terdakwa menjabat sebagai atasan,” lanjut Takdir.
Dalam persidangan, jaksa juga meminta agar keterangan dari kedua saksi tersebut dikesampingkan. Menurutnya, sosok ‘Bapak’ yang disebut-sebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam, serta memberikan perintah serupa kepada Kusnadi, merujuk pada Hasto Kristiyanto.
“Keterangan Saksi Kusnadi dan Nurhasan harus dikesampingkan, karena fakta menunjukkan bahwa ‘Bapak’ yang memberi amanat melalui Nurhasan untuk menenggelamkan telepon genggam Harun Masiku adalah terdakwa,” jelasnya.
KPK sebelumnya mendakwa Hasto atas dugaan menghalangi upaya penegakan hukum dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Rp 600 juta, guna mengamankan posisi Harun dalam proses PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis, sementara Harun Masiku masih berstatus buronan sejak 2020. (mg1)
Sumber: detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















