Jaksa KPK Nilai Pegawai DPP PDIP Beri Keterangan Tak Sebenarnya di Sidang

KPK
Hasto Kristiyanto

BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Jaksa KPK menyampaikan permintaan kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan kesaksian dari Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, dan Nurhasan, petugas keamanan di kantor DPP PDIP, dalam sidang perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan analisis yuridis dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

“Berdasarkan argumentasi dan bukti, serta sesuai Pasal 185 ayat 6 huruf c KUHAP, hakim wajib mempertimbangkan motif saksi dalam memberikan kesaksian tertentu,” kata Takdir di hadapan persidangan.

Jaksa menilai bahwa Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak objektif karena keduanya berada di bawah struktur kerja Hasto Kristiyanto.

“Ada alasan kuat yang menyebabkan mereka tidak bebas dalam memberi kesaksian. Keduanya merupakan ajudan dan pegawai di kantor DPP PDIP atau Rumah Aspirasi, tempat terdakwa menjabat sebagai atasan,” lanjut Takdir.

BACA JUGA :  Kumpulan Doa Agar Hutang Cepat Lunas dan Rezeki Lancar, Amalkan dengan Ikhtiar

Dalam persidangan, jaksa juga meminta agar keterangan dari kedua saksi tersebut dikesampingkan. Menurutnya, sosok ‘Bapak’ yang disebut-sebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam, serta memberikan perintah serupa kepada Kusnadi, merujuk pada Hasto Kristiyanto.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================