
“Keterangan Saksi Kusnadi dan Nurhasan harus dikesampingkan, karena fakta menunjukkan bahwa ‘Bapak’ yang memberi amanat melalui Nurhasan untuk menenggelamkan telepon genggam Harun Masiku adalah terdakwa,” jelasnya.
KPK sebelumnya mendakwa Hasto atas dugaan menghalangi upaya penegakan hukum dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Rp 600 juta, guna mengamankan posisi Harun dalam proses PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis, sementara Harun Masiku masih berstatus buronan sejak 2020. (mg1)
Sumber: detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















