Pengamat Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Sebut Langgar UUD 1945

BOGORTODAY.COMPengamat kebijakan publik, Yusfitriadi, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar Undang-undang Dasar 1945 dan menciptakan preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Ini menjadi preseden buruk, karena bisa membuka celah pembenaran bahwa pelanggaran terhadap undang-undang bisa saja dilakukan, asal nanti diuji di MK,” ujar Yusfitriadi, Kamis (3/7/2025).

Founder Lembaga Survei Visi Nusantara (Vinus) itu menilai MK seharusnya mengeluarkan putusan yang sejalan dengan tugas dan kewenangannya menjaga konstitusi, bukan malah melanggarnya meskipun secara substansi terlihat menguntungkan.

BACA JUGA :  Atasi Siswa Masuk Siang, Pemkot Bogor Bangun RKB Vertikal di SDN Pakuan

“Mungkin bagi kita menggembirakan keputusan MK itu, dalam perspektif substantif, karena banyak hal yang positif. Tapi ketika itu melanggar undang-undang, itulah yang kontraproduktif dengan tugas MK,” tegasnya.

Lebih jauh, Yusfitriadi yang akrab disapa Kang Yus juga menyoroti dampak putusan tersebut terhadap jabatan kepala daerah. Ia menyebut adanya potensi kecemburuan karena adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah selama dua tahun tanpa landasan legislatif yang jelas.

BACA JUGA :  BYD Berani Tanggung Kerugian Kecelakaan Saat Fitur Autopilot Aktif, Klaim Jadi yang Pertama di Dunia

“Kalau DPRD diperpanjang dua tahun, sementara DPR RI tidak, ini menimbulkan kecemburuan dan permasalahan konstitusional. Tidak ada mekanisme perpanjangan jabatan hasil pemilu yang sah tanpa melalui proses legislatif,” tutupnya. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================