
Penulis juga secara tegas menolak kebijakan ini, karena selain yang disebutkan oleh FKSS Kota Bogor di atas, hal ini juga bertentangan dengan Permendikbud No 47 Tahun 2023 yang secara tegas menetapkan jumlah ideal rombel untuk jenjang SMA sederajat adalah 36 siswa.
Maksud KDM baik yaitu mau memaksimalkan sekolah negeri dan menolong peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi agar bisa masuk di sekolah negeri, tapi caranya salah bro, karena menabrak aturan yang sudah ada.
Lagi pula dalam satu rombel dengan jumlah murid sebanyak 50 itu juga tidak wajar dan berlebihan. Penulis sebagai guru jika mengajar dengan jumlah murid 36 saja sudah ngos-ngosan, artinya kita harus bisa mengatur suasana kelas konduksif dulu baru kita mengajar. Apalagi ini jumlah muridnya 50 wah bisa ambyar konsentrasi belajarnya.
Yang lebih repot adalah para wali kelas, karena harus melayani dan paham dengan sebaik mungkin perwaliannya yang berjumlah 50 murid dengan karakter yang berbeda.
Bukankah salah ciri sekolah maju adalah jumlah muridnya per rombel itu sedikit, hal ini agar suasana belajar konduksif, bisa konsentrasi dengan ful, murid terlayani dengan baik, sehingga prestasi jadi meningkat.
Dan ini terbukti negara yang maju pendidikannya seperti Finlandia jumlah rombelnya tidak lebih dari 20-25 murid. Jayalah Jabarku.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















