BOGORTODAY.COM – Pemberantasan judi online merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan sosial dan finansial masyarakat.
Judi online tidak hanya menggerogoti keuangan penggunanya, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti kecanduan, konflik keluarga, hingga kriminalitas.
Ironisnya, para pelaku di balik bisnis haram ini terus berinovasi untuk mengelabui publik dan aparat, salah satunya dengan menyamar sebagai game online.
Berkedok Game, Padahal Judi
Modus baru yang semakin marak adalah menyamarkan aplikasi judi slot sebagai permainan digital biasa.
Dari luar, tampilannya menyerupai game anak-anak atau permainan kasual, namun di balik itu, pengguna sebenarnya sedang berjudi dengan sistem taruhan.
Kemenangan dalam permainan ditentukan oleh keberuntungan, bukan keterampilan, ciri khas praktik judi.
Beberapa waktu lalu, setidaknya 15 game online terbukti mengandung unsur perjudian dan akhirnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi).
Dalam game-game tersebut, pemain diminta melakukan top up atau pengisian saldo melalui akun virtual, voucher pulsa, hingga dompet digital.
Tak hanya orang dewasa, ribuan anak-anak pun menjadi korban. Mereka awalnya hanya ingin bermain, namun terjerumus ke dalam praktik judi online karena sistem yang disamarkan secara halus.
“Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online,” ujar perwakilan Kominfo.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















