Polres Bogor Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Gunung Sindur

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancamannya kita terapkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Teguh.

BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Kasus ini mencuat ke publik setelah video seorang ayah korban viral di media sosial. Dalam video tersebut, sang ayah mengungkapkan kesedihannya atas kejadian yang menimpa anaknya.

“Saya orang tua korban, anak saya dirudapaksa, dikasih minuman, hamil hingga melahirkan prematur,” ucapnya dalam video tersebut.

BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

Ia juga menyatakan bahwa laporan telah dibuat sejak satu bulan lalu dan berharap pemerintah memberikan keadilan.

“Saya mohon minta keadilan pada pemerintah setempat,” tuturnya. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================