
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancamannya kita terapkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Teguh.
Kasus ini mencuat ke publik setelah video seorang ayah korban viral di media sosial. Dalam video tersebut, sang ayah mengungkapkan kesedihannya atas kejadian yang menimpa anaknya.
“Saya orang tua korban, anak saya dirudapaksa, dikasih minuman, hamil hingga melahirkan prematur,” ucapnya dalam video tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa laporan telah dibuat sejak satu bulan lalu dan berharap pemerintah memberikan keadilan.
“Saya mohon minta keadilan pada pemerintah setempat,” tuturnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















