
Sementara untuk jenjang SD:
• Kelas I dan II: minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari pada Senin–Kamis, dan masing-masing 4 jp (kelas I) dan 6 jp (kelas II) pada Jumat. Satu jp berdurasi 35 menit.
• Kelas III sampai VI: pembelajaran minimal 8 jp per hari pada Senin–Kamis.
Hari sekolah juga dapat dimanfaatkan guru dan tenaga kependidikan untuk pelaksanaan tugas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor guna meningkatkan efektivitas pembelajaran serta mendukung pembangunan karakter peserta didik sejak dini.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















