
“Juga akan tersedia untuk sisi permintaan, secara perorangan, termasuk untuk renovasi rumah yang difungsikan sebagai tempat usaha,” jelas Airlangga.
Secara keseluruhan, alokasi anggaran terdiri dari tambahan plafon Rp117 triliun untuk sektor pengembang dan Rp13 triliun untuk renovasi rumah.
Subsidi Bunga 5 Persen
Sebagai bentuk dukungan lebih lanjut, pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen kepada kontraktor UMKM maupun MBR. Bantuan ini berlaku untuk kredit dari bank milik negara (Himbara) maupun bank swasta.
“Subsidi bunga tetap sebesar 5 persen akan diberikan untuk sektor konstruksi yang dikelola oleh pelaku usaha kecil dan menengah,” kata Airlangga.
Sebagai contoh, jika bank menetapkan bunga kredit sebesar 11 persen, maka kontraktor hanya perlu membayar 6 persen. Begitu pula jika bunganya 12 persen, maka yang dibayarkan hanya 7 persen. Besaran ini akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank, baik dari Himbara maupun swasta.(mg2)
Sumber: merdeka.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















